![]() |
Ilustrasi |
PC - Pemerintah mulai hari ini resmi menaikkan harga rokok seiring penetapan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Yang mengalami kenaikan harga rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Sedangkan untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Daftar harga rokok yang dijual di warung setelah mengalami kenaikan :
- Marlboro Merah dari Rp 23 ribu menjadi Rp 26-27 ribu
- Marlboro Filter Black dari Rp 24 ribu menjadi Rp 25-26 ribu
- Marlboro Menthol dari Rp 24 ribu menjadi Rp 25-26 ribu
- Sampoerna Mild dari Rp 21 ribu menjadi Rp 23-24 ribu
- Gudang Garam Filter dari Rp 17 ribu menjadi Rp 19-20 ribu
- Djarum Super dari Rp 16 ribu menjadi Rp 18-19 ribu
- U Mild dari Rp 18 ribu menjadi Rp 20-21 ribu
- LA Light dari Rp 19 ribu menjadi Rp 21-22 ribu
- Surya Pro dari Rp 16 ribu menjadi Rp 19-20 ribu
- Magnum dari Rp 16 ribu jadi Rp 18-20 ribu
- Dunhill dari Rp 21 ribu menjadi Rp 24-25 ribu
- Dji Sam Soe belum naik masih Rp 17 ribu
- Sampoerna Kretek belum naik masih Rp 11.500
Berikut ini daftar kenaikan harga rokok yang dijual di mini market :
- Marlboro Merah dari Rp 24 ribu menjadi Rp 25 ribu
- Marlboro Filter Black dari Rp 23 ribu menjadi Rp 24 ribu
- Marlboro Menthol dari Rp 23 ribu menjadi Rp 25 ribu
- Sampoerna Mild dari Rp 20 ribu menjadi Rp 23 ribu
- Gudang Garam Filter dari Rp 19 ribu menjadi Rp 21 ribu
- Djarum Super dari Rp 18 ribu menjadi Rp 20 ribu
- U Mild dari Rp 18 ribu menjadi Rp 20 ribu
- LA Light dari Rp 20 ribu menjadi Rp 22 ribu
- Surya Pro dari Rp 17 ribu menjadi Rp 20 ribu
- Magnum dari Rp 17 ribu jadi Rp 20 ribu
- Dunhill dari Rp 23 ribu menjadi Rp 25 ribu
- Dji Sam Soe dari Rp 19 ribu jadi Rp 21 ribu
0 Comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.