2:00 PM
Ilustrasi/pixabay

PC - Bagi anda yang mungkin keluarga baru atau memang mau melengkapi administrasi kepundudukan yakni pembuatan Kartu Keluarga (KK) inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi.

1.    Persyaratan penerbitan KK baru adalah sebagai berikut:
a. Mengisi formulir yang ditandatangani kepala keluarga, Ketua RT/RW, Kepala Desa/Kelurahan;
b.  Photo copy kutipan akta nikah/perkawinan atau akta cerai;
c.   Photo copy kutipan akta kelahiran;
d.  Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya WNA yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapatkan keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pendaftaran anak, untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
e.  Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.   Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
g.  Izin tinggal tetap bagi orang asing.
2.    Persyaratan penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru yang melahirkan sebagai berikut:
a.    Kartu keluarga lama;
b.    Surat keterangan kelahiran yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
3.    Persyaratan penerbitan KK karena mengalami penambahan anggota keluarga baru yang menumpang bagi penduduk WNI sebagai berikut :
a.    Photo copy KK lama dari daerah asal;
b.    KK lama yang akan ditumpangi;
c.    Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI dan/atau;
d.    Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
4.    Persyaratan penerbitan KK karena perubahan status anggota keluarga bagi penduduk WNI sebagai berikut :
a.    KK lama;
b.    Mengisi formulir yang ditandatangani oleh pemohon, ditandatangani dan dicap, RT, RW, kepala desa/kelurahan dan camat;
5.   Persyaratan penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga WNA yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang kepada keluarga WNI atau orang, sebagai berikut :
a.    KK lama atau KK yang ditumpangi;
b.    Mengisi formulir yang ditandatangani oleh pemohon, ditandatangani dan dicap RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan dan Camat;
c.    Photo copy paspor;
d.    Surat ijin tinggal tetap;
e.    Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap,
6.   Persyaratan penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga bagi penduduk WNI  dan orang asing sebagai berikut :
a.    KK lama;
b.    Surat keterangan kematian; atau
c.    Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah.
7.  Persyaratan penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan orang asing sebagai berikut :
a.    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/kepala desa/kelurahan;
b.    KK yang rusak;
c.    Menunjukkan photo copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
      d.  Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

0 Comments:

Post a Comment